Cara mengisi formulir pelaporan permohonan akta kelahiran F201
Formulir dapat diunduh di https://bit.ly/Formulir_f2_01 atau https://bit.ly/Formulir-Kelahiran_F2-01
Orang tua atau anggota keluarga, bisa juga dirinya sendiri jika berusia diatas 17 tahun
Silakan isi tempat, tanggal lahir, nama bayi dan jenis kelamin. Urutan anak dihitung dari anak yang lahir dalam ikatan perkawinan yang sah atau yang seayah dan seibu dalam ikatan perkawinan sah. Jika perkawinan yang kedua dengan orang lain, maka urutan anak dimulai dari anak pertama lagi
Pihak lain yang mengetahui seseorang melaporkan permohonan akta kelahiran. Bisa anggota keluarga lain, saudara, tetangga dan temen. Pastikan nama dan NIK saksi sesuai.
Persyaratan permohonan akta kelahiran yang harus di upload
Formulir Permohonan pelaporan Kelahiran F201 yang sudah diisi lengkap, Kartu Keluarga asli, Surat Lahir ASLI dari penolong persalinan (bidan/dokter), Buku nikah Asli lembar data suami istri
Surat lahir Asli bukan fotokopian dari bidan/dokter yang menolong persalinan, terdapat tanda tangan dan stempel penolong persalinan
Pada lembar data suami istri yg tercantum data suami istri dan tanggal pernikahan. Jika pada buku nikah ada perubahan nama dll maka lembar catatan juga di upload.
1. Formulir F201,
2. Surat kehilangan Asli dari kepolisian,
3. Fotokopi akta kelahiran yang hilang,
4. Buku nikah orangtua, Ijazah(jika sudah mempunyai ijazah),
5. Surat rekomendasi dari Dindukcapil asal jika akta keluaran luar Banyumas
1. Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
2. Kutipan Akte kelahiran asli yang akan diperbaiki
3. Dasar perubahan (Putusan/ penetapan Pengadilan/ Buku Nikah/ Ijazah dll)
4. Buku nikah asli orang tua
5. Surat rekomendasi dari Dindukcapil asal jika akta keluaran luar Banyumas
Jika data akta kelahiran belum masuk dalam database kependudukan maka harus disertai surat BAPR (Berita Acara Penelitian Register) Akta kelahiran tersebut.
Apabila data akta kelahiran tersebut sudah ada dalam database kependudukan maka dari pihak Dindukcapil sesuai domisili mengajukan perpindahan data akta kelahiran ke Dindukcapil penerbit akta kelahirannya.
1. akta asli yang lama
2. buku nikah orang tua
3. ijazah asli
4. surat pernyataan bermaterai 10.000 (https://bit.ly/download_suratpernyataanQRcode)
Cara mendaftar akta kelahiran pada website gratiskabeh
Silahkan daftarkan secara online melalui alamat https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/
KLIK tulisan Link pengajuan*) pencatatan sipil
1. Masuk link https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/ dan pilih pencatatan sipil
2. Isi nama pemohon dengan huruf kapital, NIK, No Hp dan email aktif (perhatikan huruf besar kecil dan tanda baca pada email)
3. Upload Formulir F201 yang telah diisi lengkap
4. Upload Kartu keluarga
5. Upload Surat keterangan lahir asli dari penolong persalinan
6. Upload Buku nikah asli orang tua lembar data
7. Sumbit / kirim
1. Buka email notifikasi di kotak masuk email
2. Klik tanda barcode yang muncul pada email (Anda akan diarahkan ke halaman preview akta kelahiran)
3. Pilih unduh / download pada preview akta kelahiran (File Pdf Akta kelahiran otomatis tersimpan pada perangkat anda)
4. File pdf akta kelahiran siap di cetak menggunakan Kertas HVS 80gr
Silakan ajukan ulang pengajuan anda dari awal dengan melengkapi berkas yang kurang
Pertanyaan-pertanyaan Lain
Urutan Anak dihitung dari anak yang lahir dalam ikatan perkawinan yang sah atau yang seayah dan seibu dalam ikatan perkawinan yang sah. Jika perkawinan yang kedua dengan orang lain, maka urutan anak dimulai dari anak yang pertama lagi.
Berdasarkan Permendagri no 73 tahun 2022 pasal 4 dan 5 per 21 April 2022 , nama dalam dokumen kependudukan tidak mengandung rasis, tidak ada gelar Pendidikan/agama. Penyingkatan nama boleh selama tidak meninggalkan persepsi lain.
Silakan diajukan akta kelahirannya karena untuk bayi usia di bawah 60 hari langsung proses akte bayi tanpa nik, KK dan KIA otomatis terproses tanpa diajukan dan dicetak di kecamatan
Benar, sesuai peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan per tanggal 1 Juli 2020 Kartu Keluarga dan Akte dicetak dengan kertas HVS A4 80 gram
Untuk proses pengajuan online 3-7 hari kerja
Silakan cek pengajuan anda pada link berikut ini
Semua proses permohonan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak dikenakan biaya alias GRATIS. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Riwayat pernikahan yaitu rekam jejak pernikahan seseorang jika yang bersangkutan menikah lebih dari 1 (satu) kali. Riwayat pernikahan di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) terakhir seseorang menikah
Jika yang bersangkutan memilki data dukung misal ijazah, surat nikah, Kartu Keluarga, akta lahir orangtua sudah sama semua dan hanya akta kelahiran yang berbeda maka bisa perbaiki dengan melampirkan data dukung tersebut
AKTA KEMATIAN
Cara mengisi formulir permohonan Akta kematian
Pelapor yaitu keluarga (ahli waris)
Bisa keluarga, saudara, teman atau tetangga yang mengetahui anda melaporkan permohanan akta kematian
1. Formulir permohonan akta kematian (foto dan link unduh)
2. Surat keterangan kematian ASLI dari Rumah Sakit (jika meninggal di Rumah sakit) atau dari desa
3. KTP jenazah
4. Kartu keluarga jenazah
1.
Formulir permohonan akta kematian (foto dan link unduh)
2. Surat keterangan kematian ASLI dari Rumah Sakit
(jika meninggal di Rumah sakit) atau dari desa
3. KTP jenazah
4. Kartu keluarga jenazah
Silakan anda ajukan permohonan akta kematian di kelurahan melalui BUKU POKOK MAKAM atau secara online melalui website https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id
Ya benar, ahli waris secara otomatis akan mendapatkan Kartu Keluarga baru. Untuk suami/istri dapat mencetak KTPel terbaru di kecamatan dengan status Cerai Mati
Akta kematian di proses sesuai domisili terakhir jenazah
created with
Website Builder Software .